3 min read

Naturalisasi, Normalisasi, Restorasi dalam Bingkai Pemeliharaan Sungai

Merupakan topik basi, secara politis, yang diambil jadi bahan diskusi dalam kelas yang menyita waktu.

Istilah naturalisasi sungai diperkenalkan kepada khalayak oleh Gubernur DKI Jakarta aktif saat ini, Anies Baswedan, sebagai salah satu program dalam masa jabatannya. Program tersebut dicanangkan guna mengurangi risiko kemungkinan banjir terjadi berulang kali di ibu kota. Namun dari kacamata politik dinilai sebagai sesuatu yang kontroversi dan dipermasalahkan.

Menurut Agus Maryono, seorang dosen Jurusan Teknik Sipil Universitas Gadjah Mada serta peraih penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pelopor restorasi sungai 2015, konsep restorasi dibangun guna mengembalikan sungai seperti sediakala.

Agus menawarkan, lima konsep restorasi sungai dalam meningkatkan eksistensi dan mengembalikan esensi sungai, yakni:

  1. restorasi hidrologi, dengan pemantauan kuantitas dan kualitas air
  2. restorasi ekologi, dengan pemantauan terhadap flora-fauna
  3. restorasi morfologi, dengan meninjau bentuk keaslian sungai
  4. restorasi sosial ekonomi, untuk melihat manfaat sungai secara ekonomis serta mengajak masyarakat ikut memperoleh pengetahuan, serta
  5. restorasi kelembagaan, fokus membuat peraturan-peraturan yang menjaga kelestarian sungai

Jika diperhatikan, dalam konsep tersebut disebutkan bahwa kelembagaan dan peraturan juga merupakan koponen yang mendukung restorasi sehingga sah-sah saja apabila Anies membuat suatu peraturan berkaitan dengan restorasi sungai dengan nama baru: naturalisasi sungai, untuk membedakannya dari kegiatan pembetonan yang notabene hal yang berlawanan dari konsep restorasi.

Normalisasi sungai juga sebetulnya merupakan hal yang sama, yakni upaya restorasi sungai. Definisi ini bisa ditemukan di Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Penjelasan Pasal 21 tentang normalisasi yakni: “Normalisasi sungai adalah upaya yang dilakukan terhadap badan sungai sehingga kapasitas badan sungai sesuai dengan debit air yang diinginkan dengan masih mempertahankan pola alamiah sungainya."

Naturalisasi, normalisasi, atau restorasi sungai ini berangkat dari keinginan untuk meningkatkan nilai kelestarian sungai agar berfungsi sebagaimana mestinya. Proses ini sangat baik dilakukan sejak dini, bahkan harus. Pada sungai-sungai di wilayah Eropa sudah dilakukan restorasi setelah sebelumnya sempat dilakukan rekayasa. Kasus tersebut dapat dijadikan contoh. Beberapa penelitian tentang restorasi sungai di Eropa dapat dibaca di sini.

Perlu diingat bahwa restorasi sungai tentu saja butuh proses yang tidak instan. Tidak jarang–untuk tidak mengatakan pasti–akan diperlukan tindakan lain pada sungai dengan rekayasa infrastruktur, misalnya pada segmen-segmen tertentu yang memang tidak mungkin dilakukan restorasi dalam waktu singkat, serta pembebasan lahan di titik-titik tertentu bantaran sungai. Karena pada kasus Ciliwung fokus utama yang tidak dapat disingkirkan adalah menyelesaikan perkara banjir.

Yang juga perlu dipikirkan adalah bagaimana kesadaran masyarakat di sekitar bantaran sungai dapat meningkat dan mendukung terjadinya restorasi, seperti salah satu item pada konsep yang diutarakan Agus.

Menurut Agus, ada banyak sungai besar seperti Barito, Kapuas, Mahakam, Musi, Batanghari, Kampar, Brantas, Solo maupun Ajkwa (pembuangan tailing tambang emas Freeport di Papua) mengalami permasalahan baik tata kelola maupun ekosistem. Begitu juga masalah Sungai Citarum, Sungai Ciliwung, Kali Semarang dan Kali Surabaya (Kali Mas) menunjuk betapa parah dan rumit masalah ekosistem sungai di Indonesia.

Pada Sungai Ciliwung sendiri salah satunya pernah dilakukan upaya restorasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada akhir 2013 dengan menggaet pemerintah Korea Selatan.

Maka, melakukan restorasi sungai adalah suatu keniscayaan dan diinginkan oleh semua pihak kecuali perusak lingkungan.

Referensi

  • Begini Cara Restorasi Sungai ala Agus Maryono | artikel
  • Normalisasi dan Naturalisasi Sungai, Apa Bedanya? | artikel
  • Jangan Bandingkan Normalisasi dan Naturalisasi! artikel